Sukadana, — INFONUSANTARA.co.id.– Dewan Pimpinan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Timur melakukan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Faizal Risa dan Safrul Alamsyah duduk mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo, yang mencalonkan diri sebagai Calonkada di Lamtim. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, Jumat (27/11/2020).
Ketua DPRD lamtim Ali Johan Arif mengatakan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Arinal Junaidi Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah menjadi anggota DPRD Lamtim untuk periode 2019-2024.
“Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim,” ujarnya.
Kemudian, secara khusus DPRD berharap kepada Faizal Risa dan Safrul Alamsyah dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi.
“Sebagai kader partai politik, tentu saudara sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD. Begitu pun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat. Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD harus dipahami bahwa anggota DPRD harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda,” jelas Ketua DPRD.
Dalam hal ini, keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama, obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendi-sendiri.
“Kedua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melaikan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya. (Adv)