Paripurna DPRD Pesawaran Setujui dan Sahkan APBD Perubahan 2020.

382
0

Pesawaran – Setelah sebelumnya melaksanakan pembahasan dan rapat paripurna selama tiga hari berturut-turut. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2020.

Dimana persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan ini ditandai dengan prosesi penandatangan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Pesawaran, Eriawan, Ketua DPRD Pesawaran sementara, Paisaludin, Wakil Ketua DPRD, M. Yasser Syamsurya dan Zulkarnaen.

Dengan telah disahkannya APBD Perubahan Kabupaten Pesawaran tahun 2020 tersebut, Ketua DPRD sementara, Paisaludin berharap dapat dilaksanakan seluruh kegiatan, sesuai dengan rencana dan tepat sasaran. Terlebih DPRD dan Pemda telah mengadakan pembahasan ditingkat badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah.

“Penyebab terjadinya perubahan APBD kabupaten Pesawaran tahun 2020, karena ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dimasukkan pada tahun anggaran 2020 dengan dipedomani serta sesuai dengan KUA PPAS yang sudah disahkan sebelumnya,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Tugas (Plt.) Bupati Pesawaran Eriawan menyampaikan bahwa pendapatan dalam APBD Perubahan 2020 Pesawaran diproyeksikan sebesar Rp1,3 triliun lebih dari sebelumnya Rp1,4 triliun lebih, atau mengalami penurunan sebesar Rp84,56 miliar lebih.

Terbitnya Perpu Nomor 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2/2020 telah membuat perubahan mendasar baik kebijakan keuangan negara maupun daerah. Sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Baik pendapatan maupun belanja daerah.

Tidak hanya pendapatan. Belanja daerah juga menurun Rp107,733 miliar lebih. Secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan dalam perubahan sebesar Rp1,3 triliun lebih dari sebelumnya pada APBD murni Rp1,4 triliun.

“Penurunan tersebut merupakan dampak dari menurunnya pendapatan yang bersumber dari dana alokasi pusat dan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2020 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuanngan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020,” pungkasnya. (Bdr).