Pringsewu – Bupati Pringsewu H. Sujadi menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (30/11/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E., yang didampingi oleh Wakil Ketua I Hj. Mastuah, A.md.Keb., dan Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra, M.H., C.L.A., serta dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Jajaran Pemkab. Pringsewu, dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, H. Sujadi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan Paripurna pada hari ini, sebagai bagian dari usaha dan kerja keras pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, serta semua pihak baik Eksekutif maupun Legislatif. Inilah salah satu bentuk partisipasi dalam membangun Kabupaten Pringsewu, meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, H. Sujadi menjelaskan bahwa Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu TA. 2021 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2021.
H. Sujadi mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan. Dalam hal pengeluaran anggaran belanja, H. Sujadi mengingatkan kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Pringsewu tentang Standar Belanja Pemerintah TA. 2021.
Paripurna hari ini juga mengagendakan kesepakatan bersama tentang 12 (dua belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, diantaranya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Retribusi IMB. (Bdr).