Bandarlampung,– INFONUSANTARA.co.id– Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menyampaikan dan menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2021 dan KUA-PPAS APBD 2022.
Penyerahan KUPA-PPAS dan KUA-PPAS itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/8/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay didampingi Wakil Ketua Hj. Ely Wahyuni, Hj. Ririn Kuswantari, Raden Ismail dan Fauzan Sibron.
Gubernur mengatakan, KUPA-PPAS dan KUA-PPAS disusun saat perkembangan kondisi sosial, ekonomi, politik dan dinamika dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional. Terutama dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19.
“Maka asumsi dan kerangka pembangunan yang digunakan pada saat penyusunan telah mengalami berbagai perubahan. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan dan lain-lainnya,” jelasnya.
Menurut Arinal, krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, menjadi momentum untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing.
“Terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi yang mengarahkan pada visi rakyat Lampung berjaya,” terangnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa secara keseluruhan dalam rancangan perubahan KUPA PPAS Tahun 2021 direncanakan anggaran sebesar Rp7.388.150.722.890 triliun. Sedangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD dan perioritas plafon anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar Rp7.343.665.240.330. (Bdr).