Tulang Bawang .INFONUSANTARA.co.id. Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan kepala desa, Pemerintah kabupaten Tulang bawang menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama ( RRU) Setdakab Tulang bawang Selasa, 21/2/2023
Penjabat Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM memimpin Rapat tersebut dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang,Kajari Tulang Bawang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Para pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang bawang, MUI, camat, serta beberapa OPD yang terkait dengan Pilkakam Kabupaten Tulang Bawang turut hadir dalam kegiatan ini.
Penjabat Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan mengatakan bahwa terdapat 68 Kepala Kampung yang akan selesai masa jabatannya pada Bulan November 2023. Oleh karena itu beliau mengingatkan kepada OPD terkait agar melaksanakan persiapan secara optimal sehingga Pelaksanaan Pilkakam berjalan dengan lancar, sukses dan berkontribusi pada terwujudnya Kabupaten Tulang Bawang yang maju dan sejahtera Menuju Lampung berjaya.
“Hampir rata-rata Kepala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang akan berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023. Tepat pada tanggal 10 November ada 62 kepala kampung kemudian sebanyak 5 kepala kampung berakhir pada tanggal 22 November, dan 1 kepala kampung berakhir pada tanggal 29 November” jelas Bapak Drs Qudrotul Ikhwan, MM
Lanjut Bapak Qudrotul Ikhwan” Kiranya OPD terkait agar dapat melaksanakan persiapan secara baik dan matang sehingga pelaksanaan Pilkakam nanti berjalan dengan Optimal dan berkualitas”
“Pilkakam tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang telah ditentukan, jika ada beberapa saran dan masukan dengan berbagai pertimbangan dari Forkopimda silahkan di sampaikan secara tertulis” Jelas Bapak Qudrotul Ikhwan
Dalam kesempatan ini juga Penjabat Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan Membahas tentang Izin Keramaian yang akhir- akhir ini marak diperbincangkan di masyarakat.
Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat.
Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara Adat.
Camat dan perangkatnya harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi ini dan diharapkan pihak Polres Tulang bawang dapat mensupport kebijakan ini.
“Kita harus menyelamatkan generasi muda Tulang bawang jangan sampai terjerat peredaran gelap narkoba. Peredaran narkoba yang sangat frontal dipicu dengan maraknya hiburan musik remix malam hari. Oleh karena itu perlu pengawasan ketat untuk mencegah hal- hal yang tidak kita inginkan. Terkait dengan sistem dan aturan adat yang berlaku di Menggala bahwa pesta dimulai malam hari, maka diberikan kebijakan hingga pada pukul 22.00 WIB” jelas Bapak Qudrotul Ikhwan. (red)