Pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

126
0

Pesisi baratr,- INFONUSANTARA.CO.ID-  Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas P3KB melaksanakan kegiatan pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bertempat di Hotel Sunset Beach, Rabu (15-05-2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Rumah sakit M.Tohir, Kepala Puskesmas Sekabupaten Pesisir Barat dan seluruh tamu undangan.

Plt Sekda Pesisir Barat Jon Edwar melalui Kepala Dinas P3KB Dr Budiono menuturkan, kasus kekerasan kepada perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat kompleks, Plt Sekda Jon Edwar pun menjelaskan, ” kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terus menjadi pekrjaan rumah bagi seluruh Pemrintah Daerah yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesisir Barat ini, dari tahun 2023 hingga tahun 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, jumlah kasus secara rill mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua.

Ada beberapa data kekerasan yang disampaikan Plt Sekda Jon Edwar, “ tahun 2023 jumlah 43 kasus yang terinci dalam kasus kekerasan kepada anak 36 kasus dan kekerasan pada perempuan 6 kasus, sedangkan tahun 2024 sampai bulan Mei sebanyak 15 kasus,” terang Jon Edwar.

Berdasarkan data tersebut saya rasa perlu adanya sinergritas dari pihak pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan di Kabupaten Pesisir Barat, yang dimulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta lembaga pemerintah baik itu di tingkat pekon , kecamatan hingga ditingkat kabupaten.

“ Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan disemua lini juga diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks ini. Demikian juga saat terjadi kasus kekerasan, penanganan nya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, tetapi diperlukan juga kolaborasi, kordinasi, dan aksi nyata bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak – hak bagi para korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan tersebut,” imbuhnya. ( Ansri )