Pringsewu,— INFONUSANTARA.co.id.– Ideal nya Setiap kegiatan pembangunan proyek pemerintah dilakukan secara transparan dan terbuka,sesuai aturan, pedoman/petunjuk teknis yang tertuang didalam surat perintah kerja (SPK) dan dipasang plang papan informasi , agar masyarakat mengetahuinya.(2/1/2021).
Proyek pembangunan embung di dusun 4 pekon enggal rejo kecamatan adiluwih kabupaten pringsewu , tidak jelas pekerjaan tersebut dikerjakan tahun 2020, di duga menggunakan anggaran APBD provinsi lampung dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). dan pekerjaan tersebut tidak memang plang papan informasi.
Ketika di konfirmasi Rosadi pj kepala pekon enggal rejo menjelaskan “bahwa proyek pembangunan embung tersebut tidak jelas, pasal nya pekerjaan tersebut tidak ada satu pun dari pihak kontraktor yang datang ke desa kami untuk pemberitahuan atau meminta izin tekait pekerjaan tersebut, sampai saat ini tidak ada laporan ke pekon dari CV mana yang mengerjakan dan kata nya nanti jika sudah selasai baru laporan, soal plang juga sampai saat ini tidak pernah dipasang,” –jelasnya. ada pun pekerjaannya di duga kurang maksimal.
Rosadi menambahkan “bahwa ada beberapa titik lahan milik masyarakat yang rusak akibat pembangunan proyek embung tersebut, namun salah satu warga pemilik lahan yang dijadikan pembangunan proyek embung, berjanji akan bertanggung jawab memperbaiki terkait kerusakan di beberapa titik akibat pembangunan proyek tersebut,”-jelas rosadi (yongki)