Pemerintah Provinsi Lampung Prioritaskan Pemenuhan Pelayanan Publik Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

158
0

Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung dan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/09/2023).

Penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Lampung bersama Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal Djunaidi dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda TA 2023.

“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ucapnya.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Provinsi Lampung lebih memprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari capaian indikator makro Provinsi Lampung yang semakin membaik dan meningkat.

Secara indikatif, Gubernur menyampaikan kinerja Provinsi Lampung juga baik pasca dihantam Pandemi Covid-19.

“Pertumbuhan ekonomi kita sekarang mulai pulih. Pertumbuhan ekonomi Lampung sudah kembali positif pada 2021. Bahkan, pada triwulan II-2022 ekonomi kita mampu tumbuh sebesar 9,12% (q-to-q) yang merupakan pertumbuhan ekonomi triwulanan tertinggi di Indonesia. Pada triwulan II tahun 2023 ini, kalau dibanding triwulan I-2023 (q-to-q) ekonomi kita juga terus mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 8,15%,” ucapnya.

Pada Triwulan I tahun 2023 ini, Lampung menjadi satu-satunya Provinsi di Sumatera yang tumbuh positif pada kwartal tersebut, mendekati titik stabil pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung, seperti sebelum pandemi di kisaran 5% (y-on-y).

“Untuk kontribusi PDRB di wilayah Sumatera, Provinsi Lampung berkontribusi terbesar ke-4 yaitu sebesar 10,52 %,” lanjutnya.

Secara faktual, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung ini tentunya diikuti dengan terbukanya lapangan kerja sehingga angka pengangguran terus menurun.

“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung tahun 2022 mencapai (4,52%) lebih rendah dari rata-rata Nasional (5,86%). Angka kemiskinan di Provinsi Lampung mengalami penurunan dari 11,44 (995,59 ribu orang) per September 2022 menjadi 11,11% (970,67 ribu orang) per Maret 2023,” lanjutnya.

Gubernur juga menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi salah satu sasaran utama pembangunan di Provinsi Lampung.

“Capaian tahun 2022, IPM Provinsi Lampung sudah masuk dalam kategori “Tinggi” pada posisi 70,45 poin,” ucap Gubernur.

Aspek kesehatan juga menjadi prioritas penting dalam konteks pembangunan SDM di Provinsi Lampung.

“Intervensi penurunan angka stunting terus dilakukan melalui pendekatan multisektor dan multistakeholders, terintegrasi dengan pemerintah pusat, kabupaten, dan kota, sampai ke desa/kelurahan. Lampung masuk dalam kategori tiga besar provinsi di Indonesia dengan prevalensi stunting terendah secara nasional,” ucapnya.

Lalu, masyarakat yang terlindungi oleh Jaminan Kesehatan _(Universal Health Coverage)_ di Provinsi Lampung sampai dengan September 2023 sudah mencapai 96,52% atau 8.636.079 Jiwa dari jumlah penduduk 8.947.458 jiwa.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% (tiga belas koma sembilan belas persen) dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian _Universal Health Coverage (UHC)_ Tahun 2023.

“Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu,” ucap Gubernur.

Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

Lalu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.

“Kami juga telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang,” lanjutnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.

Gubernur juga menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. (Bdr).