Pringsewu,- INFONUSANTARA co.id- Seorang pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha Kabur usai menipu pegawai BRI Link di Sukoharjo, Pringsewu Lampung.
Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut Kapolsek, Pelaku Penipuan yang ditangkap itu berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat
Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha Kabur usai menipu pegawai Jaringan perbankan BRI Link di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
“Peritiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekira pukul 08.37 Wib. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Iptu Poltak Pakpahan pada Sabtu (27/5/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa tersebut berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. “Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” kata Poltak.
Setelah di cek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut.” Ungkapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku sudah 5 kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada diwilayah Pringsewu sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung tengah dan Natar Lampung Selatan.
“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” bebernya.
Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.” Terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang,” tegasnya (*)