Oku Selatan, – INFONUSANTARA.co.id- Pematokan sebuah lahan tanah milik salah satu warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan atasnama A. Rasyid yang dilakukan Rumambi bin M. Basri akhirnya menuai badai.
Pasalnya, dua orang ahli waris dari A. Rasyid pemilik lahan tanah tersebut mendatangi Polres OKU Selatan, Senin (30/06). Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan yang dilakukan Rumambi bin M. Basri yang notabenenya merupakan saudara sepupu pelapor Herdi bin A. Rasyid.
Pelapor Herdi bin A. Rasyid yang ketika itu didampingi oleh adiknya Herli Rasyid menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyerobotan lahan tanah yang berada di belakang rumahnya itu dilakukan
Rumambi bin M. Basri sudah berjalan lebih dari 13 bulan.
“Sejak Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut pada tanggal 21 Mei 2022, maka kami sengaja mengulur-ulur waktu dalam rangka untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena himbauan kami agar Rumambi segera mencabut patok tersebut dan mengurungkan niatnya untuk menyerobot tanah milik orangtua kami tidak juga diindahkan, maka jalan satu-satunya persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum,” jelas Herdi, Senin (4/9).
Lebih lanjut Herdi mengatakan, kepemilikan tanah peninggalan orangtuanya secara legalitas sangat jelas. Sebab secara De Facto atau faktanya, tanah tersebut telah dikelola selama lebih dari 45 tahun oleh orangtuanya, dan hal ini tidak pernah diperebutkan oleh orangtua mereka adik-beradik hingga mereka semua meninggal dunia beberapa tahun lalu, termasuk oleh orangtua Rumambi bin M. Basri.
“Kemudian secara legalitas atau de jure, kepemilikan tanah milik orangtua saya ini sangat jelas, yakni telah bersertifikat sejak tahun 1996, dan didukung oleh sujumlah surat keterangan dari beberapa aparat desa,” tegas Hardi.
Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / N / 51 / IV / 2023 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juni 2023, yang ditandatangani An. Kepala Kepolisian OKU Selatan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH tersebut, terlapor dijerat dengan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
“Sebenarnya pihak kepolisian maupun pengadilan bisa mengembangkan persoalan ini lagi dengan menjerat Rumambi bin M. Basri dengan Tidak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, ketika Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut, dia pernah melontarkan kata-kata ‘orang pendatang’ yang ditujukannya kepada Ibu Kandung saya,” paparnya.
Menindaklajuti laporan tersebut, akhirnya pihak Polres OKU Selatan bergerak cepat. Setelah sebelumnya pihak Polres OKU Selatan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, maka pada 8 Agustus 2023 yang lalu pihak Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Rumambi di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim oleh Bripda Rinaldy Anugrah Akbar, SH.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 2 jam, Rumambi berkilah bahwa dia tidak tau kalau tanah yang dipatoknya itu telah bersertifikat, sehingga ia minta maaf kepada seluruh ahli waris A. Rasyid dan mengharapkan agar pihak kepolisian OKU Selatan bisa memfasilitasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan keluargaan.
Akhirnya dengan disaksikan serta diketahui oleh Pemerintah Desa Tanjungjati, perdamaian pun dilakukan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, dengan salah satu point nya bahwa Rumambi mengembalikan tanah tersebut kepada pihak Herdi atau ahli waris dari A. Rasyid.
Perdamaian ini juga sudah diselesaikan di hadapan pihak kepolisian OKU Selatan dalam hal ini unit pidana umum. Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH dengan didampingi oleh Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto, SH. MH.
“Benar kedua belah pihak pada hari ini Selasa 5 September 2023 telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan dasar surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat, maka perkara ini bisa dihentikan,” ungkap Biladi.(Herli).