Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Turunkan Tim Monev dan Asistensi ke Daerah.

164
0

Bukittinggi,– INFONUSANTARA.co.id – Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), serapan anggaran yang baik diyakini akan ikut menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Saat ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat berada di atas 5 persen. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim untuk melaksanakan monitoring evaluasi (monev), asistensi, dan peningkatan kapasitas guna mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Daerah yang dituju yakni Kota Bukittinggi dan Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/8/2022).

Selain di dua daerah tersebut, tim monev dan asistensi telah melaksanakan “jemput bola” ke berbagai daerah. Misalnya Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Riau. Selain itu, tim juga akan melaksanakan monev, asistensi dan peningkatan kapasitas ke beberapa daerah lainnya yakni DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, berdasarkan Pasal 373 dan 374 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Karena itu, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi belanja APBD.

“Bapak Menteri Dalam Negeri memerintahkan Tim Kemendagri turun langsung ke daerah melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD,” ujar Fatoni.

Fatoni menambahkan, pelaksanaan monev dilakukan tidak hanya kepada daerah yang rendah realisasinya, tetapi juga daerah yang realisasinya tinggi. Daerah dengan realisasi rendah perlu dicari penyebab, masalah, dan kesulitan yang dihadapi. Sedangkan yang tinggi dapat dipelajari kiat dan strateginya.

“Sehingga bisa dirumuskan solusi dan langkah yang tepat yang bisa dilakukan dalam percepatan APBD,” jelas Fatoni.

Dirinya menambahkan, salah satu daerah yang berhasil meningkatkan realisasi APBD adalah Kota Pariaman. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 9 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB, Kota Pariaman mampu mencapai realisasi belanja APBD TA 2022 sebesar 46,67 persen dan berhasil menduduki peringkat ke-10 terbaik di seluruh Indonesia.

Adapun kota dengan realisasi tertinggi yakni Kota Bitung sebesar 53,75 persen, kemudian Kota Sukabumi 52,97 persen, Kota Lampung 50,96 persen, Kota Langsa 49,81 persen, Kota Pangkalpinang 48,65 persen, Kota Blitar 47,62 persen, dan Kota Yogyakarta 47,46 persen. Selain itu, kota lainnya yakni Metro sebesar 47,25 persen, Cirebon 47,00 persen, dan Pariaman dengan capaian 46,67 persen.

Sementara itu, realisasi belanja APBD Kota se-Indonesia TA 2022 menunjukkan posisi Kota Bukittinggi masuk dalam 10 daerah terendah dengan persentase sebesar 8,96 persen. Adapun rinciannya yakni Kota Depok 27,79 persen, Makassar 26,59 persen, Palangkaraya 26,46 persen, Kendari 25,17 persen, Solok 23,80 persen, Balikpapan 16,37 persen, Tual 14,39 persen, Sawahlunto 11,18 persen, Bukittinggi 8,96 persen, dan Sorong 3,85 persen.

“Realisasi APBD menjadi perhatian pemerintah. Bapak Presiden, Ibu Menkeu, dan juga Bapak Mendagri sangat concern untuk mendorong agar belanja daerah ini bisa cepat terealisasi, sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan mensejahterakan masyarakat,” tegas Fatoni.

Pada kesempatan itu, Fatoni kembali mengingatkan agar Pemda tidak ragu dalam melakukan lelang dini yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kebijakan tersebut penting dilakukan guna mempercepat realisasi APBD sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP. MoU tersebut bernomor 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021, dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda dan telah ditandatangani sejak 1 Desember 2021. (Puspen Kemendagri).