Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.CO.ID- Perkara korupsi tanam tumbuh di lahan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, mereka berinisal AR, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020—2022. Lalu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh). Kemudian dua tersangka lainnya berinisial IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT (Satgas B).
Hal tersebut tersampaikan pada agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Lampung, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lampung Ketut Erawan mengatakan, dari informasi yang ia terima di masyarakat, diduga orang yang menitipkan tanam tumbuh tidak hanya satu pelaku saja.
“Dari keluhan warga, karena saya juga dapilnya Lampung Timur, bisa saja ini yang pelaku titip tanamnya lebih dari satu,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, Polda melakukan penyidikan terhadap adanya tanam tumbuh di 226 bidang tanah di satu kecamatan, tempat bendungan tersebut akan berdiri. Dari perkara ini total potensi kerugian mencapai Rp439,5 miliar dan kerugian negara yang telah mereka temukan mencapai Rp43 miliar. “Total bidang tanah yang kami sidik ada 226,” katanya.
Dalam rapat RDP tersebut BBWS Mesuji-Sekampung menyebutkan ada sebagian lahan di kawasan bendungan Marga Tiga yang masuk ke dalam eks kawasan hutan untuk genangan.
Kepala BBWS Mesuji Roy Panagom Pardede mengatakan, total ada 250 hektare bidang tanah dengan total 617 bidang tanah. Dari pemetaaan awal BBWS Mesuji dan BPN memang ada sebagian lokasi bendungan Marga Tiga yang awalnya masuk dalam tanah kawasan hutan. Namun terjadi pelepasan sehingga menjadi tanah eks kawasan hutan pada 2022 awal.
“Karena ada pelepasan, tadinya pembinaan di Kementrian KLHK, sekarang di Kementerian ATR/BPN, dan ada di dua desa yakni Tri Sinar dan Mekar Mulyo,” katanya.
Tanah eks kawasan hutan itu, menurut Roy bukan berarti seperti hutan belantara, karena di sana ada orang yang bermukim dan ada yang menanam tanaman.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS, meminta kepada Polda Lampung untuk memaparkan proses penanganan perkara korupsi di proyek strategi nasional (PSN) itu. “Kami ingin dapat paparan secara rinci,” katanya.
Menanggapi itu, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo. Ia mengatakan saat ini Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.
Menurut Donny, para pemilik bidang tanah beserta tanam tumbuh tersebut cukup banyak. Untuk itu dalam proses lidik dan sidik, Polda Lampung mengedepankan asas selektif prioritas.
“Jadi kami tidak pukul rata, kami juga bahas dan kami pertimbangkan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami mengutamakan (pelaku) yang sangat vulgar dalam melakukan korupsi ini, dia koordinir orang, dia siapkan tanam tumbuh, dan uang. Korupsi ini yang kami selektif, serta seluruh masukan dari Kejati Lampung kami terima,” ujarnya.
Untuk itu, Polda Lampung tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dalam perkara ini dan adanya potensi tersangka baru.
Donny mencontohkan, dalam menangani perkara joki CPNS Kejaksaan, awalnya Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka. Namun Polda Lampung berusaha mengungkap secara spesifik perkara tersebut dan menemukan adanya peran pelaku lain seperti mengorganisir dan lainnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pengembangan, seperti perkara joki CPNS itu, coba kami dalami peran si A, si B, si C. Kami juga menunggu petunjuk Jaksa,” katanya. (Team)