Pringsewu,- INFONUSANTARA.co.id- Kasus dugaan tindak pidana pencurian di gudang PT Indomarco Pringsewu yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi membenarkan, pihaknya telah melimpahkan tersangka pencurian, Anggi Zulfikar (35), warga Desa Cipadang, Way Lima, Pesawaran ke pihak Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu .
Menurut kasat, pelimpahan itu menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Anggi Zulfikar sudah lengkap atau P-21.
“berkas perkara sudah dinyatakan oleh Jaksa, jadi siang ini tadi sekira pukul 10.00 Wib, tersangka berikut Barang bukti kita limpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat reskrim pada wartawan pada Rabu (9/8/2023) siang
Dijelaskan, Tersangka Anggi Zulfikar ditangkap Polisi saat berada di area obyek wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, pada 9 Juni 2023.
Awalnya, Kata Kasat, ia ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sejumlah produk makanan instan dan sembako, senilai Rp21,3 juta, di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari, Pringsewu pada 7 Juni 2023 yang lalu.
Dan setelah dilakukan penyidikan, lanjut kasat, tersangka Anggi yang bertugas sebagai Karyawan Stock Point itu juga diduga terlibat kasus memberikan laporan palsu, tentang terjadinya peristiwa pencurian uang perusahaan sebesar Rp.88,7 juta dengan modus pecah ban di Polsek Pringsewu Kota.
“Padahal kasus pencurian tersebut sebenarnya tidak ada, dan uang yang dilaporkan hilang dicuri tersebut ternyata di gelapkan tersangka untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya
Kasat menyebut, dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya (*).