Jakarta – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan kasus video asusila yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa ahli bahasa pagi tadi. Selain itu, ada saksi dari pelapor yang juga telah dimintai keterangan.
“Kita memeriksa ada dua saksi yang diajukan (pelapor). Pagi tadi kita memeriksa saksi-saksi ahli, saksi ahli bahasa kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan klarifikasi,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, Yusri mengatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli ITE untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun Yusri belum memberikan penjelasan detail soal rencana pemanggilan saksi ahli ITE tersebut.
Dia menambahkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah memeriksa para saksi ahli untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa kasus ini naik ke penyidikan,” terang Yusri.
Apakah polisi juga akan meminta keterangan Gisel soal video tersebut?
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih membuka kemungkinan turut memeriksa Gisel, yang diduga melakukan adegan seksual di video yang sempat viral tersebut.
“Pelan-pelan nanti termasuk juga apakah nanti yang di dalam video itu yang mirip akan dipanggil kita tunggu hasil penyelidikan seperti apa,” tutur Yusri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
“Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja,” jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.
Hukuman bagi penyebar pornografi diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.