PesawaranLampung.- INFONUSANTARA.co.id. – Proyek pekerjaan perkuatan tebing dan Normalisasi sungai di Desa Cilimus kec. Teluk Pandan kab. Pesawaran, diduga belum lama sudah nampak terlihat retak-retak di badan tembok pembatas tebing. ”
Hal ini terpantau oleh awak media yang turun ke lokasi untuk meliputi pembangunan proyek tersebut, bahwa talud penahan tanah yang dibangun tidak melekat / menyatu pada dinding tebing sungai, namun terpasang berdiri tegak dipinggir tepi sungai, sehingga nampak rongga antara tembok dinding talud yang dipasang dengan dinding sungai, dan tampak ditimbun, hal tersebut dikuatirkan tidak akan bertahan cukup lama karena kualitasnya kurang maksimal. ”
Sumber setempat yang menolak untuk dipublikasi, mengatakan bahwa bangunan dengan dinding tebing tidak menyatu dengan tebing dan tidak ditimbun, menimbulkan dampak yang buruk dan tidak ada kekuatan serta berpotensi bakal mudah roboh jika di terpa hujan dan banjir. ”
Coba kita lihat sama-sama mas, selain tidak menyatunya tembok dinding beton dan tebing, namun badan tembok dindingnya sudah terlihat retak-retak, padahal bangunan tersebut baru seumur jagung alias baru satu bulan lebih kurang, karena diduga saat proses pembangunannya, tidak sesuai dengan spek yang ada dan justru diduga kebanyakan pasir dari pada semen dan cor betonnya kurang padat, sehingga hasilnya minim kualitas yang baik. “ujarnya.” Selasa.07/01/2025.
Selanjutnya, Pekerjaan tersebut, berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air ( SDA). Dengan Nilai kontrak : Rp. 949.922118.28. dan sumber dana APBD tahun anggaran 2024 tersebut begitu pantastik, namun hasil pekerjaannya diduga sangat tidak sesuai, pekerjaan tersebut berlokasi didesa Cilimus kec. Teluk pandan kab. Pesawaran. dan dikerjakan oleh CV. DELAPAN BELAS GUNA MANDIRI. serta Konsultan PT. NANDHA CITRA KREASI.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Tipikor dan kejati lampung, agar turun kelokasi pembangunan tersebut, jika ditemukan adanya praktek penyalahgunaan Anggaran yang mengarah korupsi, agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. (Tim).