Pringsewu,- INFONUSANTARA.CO.ID – Disyahkannya rancangan undang – undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU oleh DPR RI, membawa angin “segar” bagi berkembang dan majunya suatu desa.
Demikian dikemukakan Jevi Hardi Sofyan,SH.,MH., Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jumat (29/03/2024).
Desakan dan tuntutan revisi terhadap UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa sebut Jevi, bukan serta merta hanya menyasar pada bagaimana jabatan kepala desa bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Soal Dana Desa (DD) misalnya lanjut Jevi, pemerintah melalui kementerian mengalokasikan DD namun disisi lain, desa sebagai penerima dana justru cenderung kewenangannya masih dibatasi, bahkan seolah dikebiri.
“Kenapa saya sebut demikian, sebab, dari besaran DD yang kami terima, terdapat titipan program dari kementerian melalui DD ini yang dibebankan kepada desa. Contohnya soal ketahanan pangan dan penanganan stunting yang seharusnya, itu menjadi tugas dari dinas terkait. Untuk itu, dalam revisi UU tersebut, kami menuntut supaya kewenangan desa bisa dipulihkan dan diperluas”, papar Jevi.
Poin lain dari revisi UU Desa smabung Jevi, adalah soal tunjangan bagi mantan kepala desa. Dimana selama ini, ungkap Jevi, setiap dari orang usai menyelesaikan jabatannya (purna tugas) sebagai kepala desa dan kembali menjadi warga sipil, kondisinya ekonomi keluarganya tidak jauh lebih baik.
“Dalam revisi itu, kami juga minta kepada pemerintah untuk bisa memberikan tunjangan kepada mereka yang sudah purna tugas sebagai sebuah bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas. Termasuk juga mendapat hak jaminan sosial dan kesehatan”, imbuh kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka yang berlatar belakang sebagai advokat ini. ((*).