Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2020, Yose Rizal Harapkan Masyarakat Patuhi Prokes 5 M.

334
0

Lampung Utara,– INFONUSANTARA.co.id– Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona disease 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dilingkungan 6, Kelurahan Kotabumi Udik.

Dalam sambutan anggota Provinsi Lampung Drs.Yose Rizal, MH., dirinya mengharapkan kepada peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat kotabumi udik pada umumnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M.

“Mengingat perkembangan covid-19 terdapat varian baru jenis B. 117 yang berasal dari Inggris dengan tingkat penularannya sampai dengan 75% dibanding jenis virus yang beredar sebelumnya, adapula jenis virus B. 1351 berasal dari afrika selatan dan B. 1617 berasal dari india. Untuk itu diharapkan tetap patuhi protokol kesehatan,”kata anggota DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPC PDI-P Lampung Utara, Drs.Yose Rizal, MH., Jum’at (18/06/2021)

Sementara, lurah kotabumi udik desputra adami juga sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan sosialisasi dimaksud mengingat kelurahan kotabumi udik sempat tercatat zona merah dan virus covid-19 benar adanya,”kata dia.

Dalam acara sosialisasi dikelurahan Kotabumi udik tersebut, sebagai narasumber juga dihadirkan mantan pasien covid 19 zainurah, S.Pd., yang secara langsung memaparkan dan menjelaskan dampak serta gejala covid 19 yang pernah dialaminya. “Sehingga saya berharap kepada peserta dapat memahami dan dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Lurah kotabumi udik desputra adami, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dan tamu undangan yang menghadiri acara tersebut. (Bdr)