Bandarlampung- INFONUSANTARA.co.id -Pemerintah resmi mencabut status pandemi covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Pemerintah juga mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil. Bahkan, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Hal itu tak lepas dari kenaikan cakupan vaksinasi dan banyaknya masyarakat yang sudah terinfeksi Covid-19.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, untuk vaksinasi masih tetap disediakan.
Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melengkapi vaksinasi covid-19 bisa ke Puskesmas. Mulai dari vaksin pertama hingga booster kedua.
“Untuk vaksin masih disiapkan bagi yang lengkap, silahkan dilengkapi sampai dengan booster kedua,” kata Reihana kepada harianmomentum.com, Senin (26-6-2023).
Walau begitu, dia menyebutkan, untuk jumlah dosis vaksin di Puskesmas dikurangi. “Di puskesmas masih ada, hanya dikurangi jumlahnya dan dikembalikan ke ruang rawat inap untuk pasien umum,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, tim surveilance covid-19 tetap berjalan meski di masa endemi. (#).