Tahun 2023, Jabatan Gubernur Arinal, Bupati Budi ,dan Bupati Dewi Digantikan Pejabat Sementara.

151
0

Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.

Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id – Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan ada 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2023. Mereka bakal diganti pejabat sementara.

Di Lampung, gerbong kepala daerah yang akan berakhir ditahun 2023 adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan Bupati Tanggamus Dewi Handajani.

Mereka terpilih pada Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.

Ilham Saputra mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan biasanya digantikan oleh pejabat sementara. “Biasanya pejabat sementara,” katanya, Kamis (2/9/2021).

Mereka yang habis setahun sebelumnya akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pilkada serentak pada 27 November 2024

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas. Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan, yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).(Bdr).