Tanpa Ada Nama TercantumDalam Undangan Rakor Sekda Kadinsos Nampak Hadir.

272
0

Pesawaran,– INFONUSANTARA.co.id– Dugaan ada “sesuatu” di kegiatan RAKOR (Rapat Kordinasi) yang di selenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, kabupaten yang bertajuk Andan Jejama, Menuai pertanyaan Publik.

pasalnya, terinvestigasi oleh awak media kegiatan rakor ini atas nama sekretaris Daerah kabupaten Pesawaran (Drs.M.Syukur : red) yang mengundang pihak Pelaksana PKH, BPNT, SUPLAYER bahan kebutuhan pokok E-Warung , Lima Camat Pesawaran, TKSK, Pendamping BPNT, serta Pemilik E- Warung yang tersebar di Lima Kecamatan yang di Surati.

Hal ini bertentangan dengan isi surat undangan, karena setelah di konfirmasi oleh awak media salah satu camat yang hadir mengungkapkan, saat di konfirmasi awak media melalui via seluler WhatsApp mengatakan, jika kegiatan rakor tersebut merupakan kegiatan Dinas Sosial.

“Bukan, kegiatan di beberapa hari lalu itu, kegiatan Pemda Dinas sosial” terang salah satu camat yang lagi di rahasiakan identitasnya.

Berdasarkan hasil penulusuran tim awak media FWPI (Forum Wartawan Profesional indonesia) Lampung, kedapatan dokumentasi bahwasanya kegiatan rakor ini dihadiri oleh Kadinsos Pesawaran (M.Razak) yang notabenenya tidak masuk dalam undangan sekda pesawaran.

Dari isi surat yang dilayangkan oleh sekda pesawaran rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil kerja dari bagian penyaluran baik PKH maupun BPNT, terkait Perkemensos No.5 tahun 2021, namun pada surat undangan ada dugaan kangkangi permensos ,karna dari pasal ke pasal tidak ada penjelasan suplayer dan sangat jelas pada
Pasal 6
E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:

menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM;

menyediakan dan menjual bahan pangan lokal;

menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong;

menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM;

menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;

memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan;

menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal;

menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM;

memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako;

menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM;

timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;

mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir;

berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako;

menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;

mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan

menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan dengan Program Sembako.

Dalam hal Aplikasi Pembelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o belum tersedia, penyampaian data rekapitulasi transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Pasal 8
E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:

memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu;

menjual bahan pangan dalam bentuk paket;

menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM;

menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan;

menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM;

menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan;

mengintimidasi KPM;

hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman; dan/atau

meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.

Dari peristiwa rakor ini tim awak media akan lakukan konfirmasi untuk minta kejelesan darI rakor yang di laksanakan di wilayah kecamatan Teluk Pandan terhadap sekda serta dinas sosial kabupaten Pesawaran.

Lanjut tim investigasi awak media menelusuri rumor, insiden dalam rakor bahwasanya ada salah satu TKSK yang tidak mengetahui pejabat camat wilayah kerjanya, namun sangat disayangkan untuk memastikan rumor tersebut, camat Padang Cermin saat dikonfirmasi oleh Tim FWPI melalui via seluler belum mengangkat telponya hingga berita ini di tayangkan. (Maung Andalas/Tim).