WIDYAISWARA BPSDM PROV LAMPUNG MENDENGAR ASPIRASI PESIBAR

181
0

Pesisir Barat,- INFONUSANTARA.co.id-!Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung (Pokja WI BPSDM) menyimak dan mendengar saran dan masukan atas upaya peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesisir Barat, Rabu, 1 Februari 2023 di kantor Bupati Pesisir Barat.

Wakil Bupati Pesisir Ahmad Zulqoini Syarif didampingi oleh Pj Sekda Pesisir Barat dan pejabat lainnya menyambut baik kehadiran Pokja WI yang memberikan pencerahan tentang pengembangan kompetensi ASN khususnya bagi ASN Pesibar. Semoga hal ini mampu menambah motivasi dan semangat ASN dalam bekerja.

Achmad Chrisna Putra, Ketua Pokja WI BPSDM Provinsi Lampung menjelaskan bahwa kekuatan bangsa dalam mewujudkan cita-cita nasional terletak pada kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM)nya, oleh karenanya upaya untuk peningkatan kompetensi SDM ASN di bidang teknis, fungsional dan sosio kultural menjadi penting dan mutlak.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 Tahin 2014 mengamanatkan bahwa PNS memiliki hak dan kewajiban 20Jam Pelajaran dalam pengembangan kompetensinya. Dengan demikian PNS akan mampu melaksanskan tugas dan fungsi dengan baik, terlebih dalam era globalisasi dan teknologi informasi saat ini, ujar Chrisna Putra, selain itu juga di paparkan tentang pembelajaran menggunakan metode Blanded baik latsar dan pelatihan kepemimpinan lainnya.

Dalam Permendagti 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 menjelaskan bahwa Pemda harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kompetensi penyelenggaran pemerintah daerah minimal 0,34% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Provinsi dan 0,16% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Di akhir acara Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Jalaludin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pokja WI BPSDM Provinsi Lampung yang telah memberikan pencerahan kepada pejabat-pejabat Pesibar dan siap menindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi sesuai aturan yang ditentukan.(*).