DIduga Pengelolaan Limbah Plastik Bekas Minyak Goreng di Way Lunik Cemarin Lingkungan, DLH Diminta Turun Tangan

oleh -14 Dilihat

Bandarlampung, INFONUSANTARA.co.id. Dugaan pengelolaan limbah berupa kardus, plastik, tali, dan material lainnya yang masih terdapat sisa minyak goreng memicu sorotan publik, di Wilayah Way Lunik, Kota Bandar Lampung. kamis, 10/09/2026.

Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi, terlihat adanya tumpukan material bekas yang terdiri dari kardus, plastik dan tali yang diduga masih mengandung sisa minyak. Material tersebut terlihat berada dalam kondisi tercampur dan belum terlihat adanya pemisahan yang jelas antara jenis material kardus dan plastik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga penyerahan limbah kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh perusahaan.

Penanggung Jawab Belum Memberikan Identitas dan Keterangan yang Jelas

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab, di lokasi yang bersangkutan tidak memberikan keterangan secara jelas mengenai identitas maupun nama lengkapnya.

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan dan pengelolaan tumpukan sampah tersebut, pihak yang bersangkutan antara lain menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Terkait pengelolaan kardus bekas, pihak tersebut menyampaikan bahwa material tersebut memiliki pihak yang menerima atau mengelola, yang disebut dengan istilah “DO”, serta menyebut adanya pengoperan kepada PT Aneka Jasuma Sejahtera di Jakarta.

Sementara untuk plastik yang tidak digunakan, pihak tersebut menyampaikan bahwa material tersebut diserahkan kepada PT New Eka Nusantara. Pihak tersebut juga menyatakan bahwa banyak pihak yang meminta material tersebut, namun menurut keterangannya material tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak lain.

Namun demikian, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, khususnya terkait dokumen kerja sama, dokumen pengangkutan, penerimaan material, serta legalitas pihak yang menerima dan mengelola material tersebut.

Hasil Pemantauan Menunjukkan Material Masih Bercampur

Di sisi lain, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan kondisi material yang terlihat belum terpisah secara jelas. Kardus, plastik dan tali tampak berada dalam satu tumpukan dan sebagian material diduga masih terdapat sisa minyak.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan sampah pada prinsipnya mencakup kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah serta pengawasan dan ketentuan sanksinya.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif.

Penting dicatat: tidak setiap kardus atau plastik yang terkena sisa minyak otomatis dapat disebut sebagai Limbah B3. Statusnya harus ditentukan berdasarkan karakteristik dan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan, apabila relevan, pengujian oleh pihak berwenang.

Warga Mengaku Pernah Mempertanyakan Tumpukan Limbah

Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang warga yang identitasnya untuk sementara disamarkan sebagai Pak SR.

Menurut keterangan Pak SR, dirinya pernah mendatangi pihak perusahaan dan bertemu dengan kepala gudang serta petugas keamanan. Ia mempertanyakan keberadaan limbah atau sampah yang menurutnya berada di sekitar lingkungan perusahaan.

“Kok kenapa limbah sampah berada di lingkungan kita, gimana itu?” ujar Pak SR sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Menurut keterangan warga tersebut, dirinya juga pernah menanyakan apakah material limbah tersebut boleh diambil oleh pemulung atau tukang rongsok apabila tidak digunakan.

Pihak terkait, menurut keterangan Pak SR, menyampaikan bahwa material tersebut diperbolehkan untuk diambil.

Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, Pak SR menyampaikan bahwa keberadaan limbah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut material yang berada di lokasi terdiri dari kardus, plastik dan tali yang masih terdapat kandungan minyak kotor akan menimbulkan dampak penyakit di sekitarnya.

Atas persoalan ini, awak media menyambangi pihak perusahan tersebut, guna melakukan konfirmasi pimpinan, namun yang di dapatkan sambutan perilaku yang tidak menyenangkan atas sikap Arogansi, oknum yang mengaku penanggung jawab di perusahan tersebut, saya yang bertanggung jawab disini, dia melontarkan dengan nada keras.

Selain itu, ia juga berkata kamu mau didalam/ diluar saya ladenin, ungkapnya kepada seorang media.

DLH Diminta Melakukan Pemeriksaan

Atas temuan dan keterangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dinilai perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan pengelolaan dan penyimpanan material bekas tersebut telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan persampahan.

DLH Kota Bandar Lampung sendiri memiliki fungsi dan program terkait pengelolaan, pengaduan masyarakat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan. Dokumen perencanaan DLH Kota Bandar Lampung juga mencantumkan kegiatan penanganan pengaduan terkait pencemaran/perusakan lingkungan dan pengelolaan sampah.

DLH Kota Bandar Lampung juga mempublikasikan SOP pemilahan sampah serta informasi mengenai pengelolaan sampah di wilayah Kota Bandar Lampung.

Karena itu, masyarakat berharap DLH dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap:

1. Jenis dan karakteristik limbah yang berada di lokasi.
2. Sistem pemilahan antara kardus, plastik dan material lainnya.
3. Kondisi tempat penyimpanan sementara.
4. Potensi ceceran minyak ke tanah atau lingkungan sekitar.
5. Dokumen kerja sama dengan pihak penerima atau pengelola limbah.
6. Legalitas pihak yang menerima dan mengangkut material tersebut.
7. Dokumen manifest atau dokumen pengangkutan apabila material tersebut masuk kategori yang mempersyaratkannya.
8. Persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
9. Kesesuaian praktik di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Instansi Penegak Hukum Juga Dapat Melakukan Pengawasan

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan, penanganan selanjutnya dapat melibatkan PPNS bidang lingkungan hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi penegak hukum lainnya sesuai kewenangan.

Untuk aspek administratif dan lingkungan, pemeriksaan dapat terlebih dahulu dilakukan oleh instansi lingkungan hidup. Apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Diminta Memberikan Klarifikasi

Awak media memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai:

* identitas dan jabatan pihak yang bertanggung jawab di lokasi;
* asal-usul material kardus dan plastik;
* sistem pemilahan dan penyimpanan;
* prosedur pengelolaan material yang masih mengandung minyak;
* hubungan kerja sama dengan PT Aneka Jasuma Sejahtera;
* hubungan kerja sama dengan PT New Eka Nusantara;
* bukti pengangkutan dan penerimaan material;
* serta dokumen lingkungan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Klarifikasi dari pihak perusahaan sangat penting agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara berimbang.

Mendorong Transparansi dan Pemeriksaan Objektif

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif di lapangan.

Apabila pengelolaan limbah telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan pemerintah dapat memberikan kepastian dan menjernihkan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait. (Tim media)