Bandar Lampung- INFONUSANTARA. CO. ID- Poros Wartawan Lampung menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kemahalan harga dalam pengadaan 136 unit Lampu Flood Arena Vision LED BVP 428 pada Paket Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendukung Stadion PKOR Way Halim, Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV IP dengan nilai kontrak Rp10.040.349.600. Dari paket tersebut, komponen pengadaan 136 unit lampu memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.045.360.000, atau sekitar 90 persen dari total nilai paket.
Dalam kontrak, satu unit lampu dihargai Rp66.510.000. Namun berdasarkan dokumen Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO) dari PT MAP selaku distributor resmi, harga pengadaan lampu tercatat Rp44.483.250 per unit termasuk PPN 11 persen.
BPK kemudian melakukan perhitungan dengan memasukkan berbagai komponen pekerjaan, termasuk pengadaan lampu, aiming atau pengarahan optik, commissioning, sertifikasi pengukuran lux, instalasi, pekerjaan konstruksi tower lampu serta keuntungan penyedia.
Dari perhitungan tersebut, BPK memperoleh harga terpasang sebesar Rp54.704.749,16 per unit.
Dengan volume 136 unit, nilai hasil perhitungan BPK mencapai Rp7.439.845.885,76, sedangkan nilai yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp9.045.360.000.
Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai sebesar Rp1.605.514.114,24.
Ketua Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian publik karena nilai pengadaan lampu mencapai miliaran rupiah dan menjadi komponen terbesar dalam paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi prasarana pendukung Stadion PKOR Way Halim.
“Ini bukan sekadar soal perbedaan harga lampu dengan harga distributor. Yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara nilai kontrak dengan hasil perhitungan BPK setelah seluruh komponen pekerjaan, termasuk instalasi dan keuntungan penyedia, diperhitungkan,” Jelas Junaidi. Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, adanya selisih lebih dari Rp1,6 miliar patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar penetapan harga satuan lampu sebesar Rp66,51 juta per unit.
“Publik berhak mengetahui bagaimana harga tersebut ditetapkan, sementara BPK setelah melakukan perhitungan secara keseluruhan memperoleh harga terpasang sekitar Rp54,7 juta per unit. Karena itu, dasar penetapan harga dalam kontrak perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Poros Wartawan Lampung mendorong pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan harga dan pelaksanaan pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas Paket Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendukung Stadion PKOR Way Halim pada Dinas PKPCK Provinsi Lampung.