Gubernur Arinal Lantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

332
0

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/11/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal mendorong semangat Kabupaten Lampung Utara untuk bangkit di bawah kepemimpinan Budi Utomo .

Menurut Arinal, Kabupaten Lampung Utara harus optimistis untuk terus mampu menjadi lebih baik.

“Sabar dan selalu taqwa, harus bisa memberikan semangat kepada jajaran Lampung Utara untuk bangkit,” ujar Gubernur Arinal.

Seperti diketahui, Budi Utomo sebelumnya merupakan Wakil Bupati Lampung Utara. Pelantikan ini diawali penyematan tanda jabatan dilanjutkan pembacaan naskah pelantikan.

Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan anggota Forkopimda Provinsi Lampung.

Arinal meminta kepada Bupati Lampung Utara yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dapat menjalankan wewenang dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bupati Lampung Utara yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan wewenang dengan baik dan dapat menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab. Jujur dalam tindakan dan Ikhlas dalam pengabdian,” katanya.

Arinal menjelaskan dunia saat ini masih menghadapi bencana wabah Covid-19. Untuk itu, ia meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan APBDes, termasuk penyaluran dan pencairan dana Desa tahap berikutnya.

Dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan memperhatikan keselarasan pada program sejenis seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lain-lain, sehingga tidak terjadi duplikasi penerima manfaat,” ujarnya.

Arinal juga mendorong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Termasuk menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Fokorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Arinal mengajak Bupati/Walikota untuk ikut mensosialisasikan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Tidak henti-hentinya saya tegaskan bahwa harus dipatuhi dan ditaati seluruh penyelenggara Pilkada, Pasangan Calon Kepala Daerah dan elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mentaati Protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Selanjutnya, Gubernur Arinal meminta kepada Bupati/Walikota beserta jajarannya, agar melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.

Terkait Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Arinal meminta untuk menyampaikan laporan permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap hari.

Arinal juga meminta kepada Kepala Daerah beserta jajarannya untuk menjaga netralitas ASN.

Dengan dihadiri secara terbatas, pelantikan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan serta dapat disaksikan secara virtual melalui akun youtube milik Pemerintah Provinsi Lampung.(Adpim/ Bdr).