Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunidi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Derwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 2 (dua) Raperda Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2020).
Dua raperda itu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan/ Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penyampaian raperda ini merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung sesuai amanat ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah uncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Raperda ini dinilai sangat prioritas bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Seperti pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan untuk mewujudkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah yang berfungsi sebagai pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.
“Dengan telah diagendakannya pembahasan Raperda oleh Dewan Yang Terhormat, maka dapatlah dipahami bahwa pembahasan sebuah Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap dan fungsi kita selaku penyelenggara dalam rangka meningkatkan fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur Arinal, dasar pemikiran dan pertimbangan perlu disusunnya Raperda ini antara lain: Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Lampung.
Selain itu, untuk menindaklanjuti ketentuan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2742/BAK tanggal 21 September 2020 hal Pelaporan Data Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan peningkatan Displin dan Hukum Penegakan Protokol Kesehatan Disease 2019 (COVID-19) menjadi Peraturan Daerah.
“Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan antara lain tentang Pesantren, pemerintah kewenangannya dapat memfasilitasi pondok pesantren,” kata Gubernur.
Fasilitasi penyelenggaran pesantren tersebut, lanjut Gubernur, untuk pengembangan pesantren di daerah Lampung yang mengalami banyak kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana pondok pesantren yang belum memadai serta membantu optimalisasi dalam pengembangan kurikulum.
“Demikian penyampaian dan penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan kedua Raperda yang kami ajukan kepada Dewan Yang Terhormat. Semoga dengan penjelasan yang singkat tersebut, Dewan Yang Terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas, baik mengenai dasar pemikiran, maksud dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Gubernur. (Bdr).